Ads - After Header

Polisi Takalar Peras & Siksa Warga, 6 Oknum Ditahan!

Ahmad Dewatara

Polisi Takalar Peras & Siksa Warga, 6 Oknum Ditahan!

Chapnews – Nasional – Geger! Enam polisi dari Polrestabes Makassar diduga melakukan penyiksaan dan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus ini kini ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan dan telah membuat heboh publik. Salah satu oknum polisi yang terlibat adalah Bripda A.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan adanya laporan tersebut. "Ada dugaan anggota dari Polrestabes melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan para pelaku pada hari yang sama," tegasnya kepada wartawan, Minggu (1/6).

Polisi Takalar Peras & Siksa Warga, 6 Oknum Ditahan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Peristiwa bermula pada Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban, Yusuf Saputra (20), sedang duduk di sekitar lapangan sepak bola Galesong, Takalar. Tiba-tiba, enam polisi mendekatinya. Tanpa alasan jelas, salah satu polisi langsung menodongkan senjata dan menuduh Yusuf terlibat peredaran narkoba.

Yusuf kemudian dibawa ke tempat sepi, diikat, dan dianiaya. Para polisi memaksanya mengaku sebagai pengedar narkoba. Lebih mengejutkan lagi, Yusuf mengaku ditelanjangi dan diminta uang damai sebesar Rp15 juta, yang tak mampu ia penuhi.

"Korban sudah diperiksa, dan anggota yang bermasalah juga telah kita periksa. Kita menunggu hasil sidang kode etik. Jika terbukti bersalah, sanksi terberat akan diterapkan," tegas Arya.

Proses penyelidikan Propam Polda Sulsel telah dimulai setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. "Laporan korban meliputi pemerasan. Bukti digital dari chat HP, uang yang diterima, dan keterangan saksi akan menjadi dasar penyelidikan untuk mengungkap kebenaran peristiwa ini," jelas Arya.

Arya menambahkan, tindakan Bripda A dan kawan-kawan telah melanggar aturan. Mereka menangkap warga di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar tanpa surat perintah dan meninggalkan tugas piket.

Atas perbuatannya, Bripda A ditahan di Polrestabes Makassar dan menunggu sidang kode etik di Propam Polda Sulsel. "Yang jelas, tersangka sudah ditahan, dicopot dari jabatannya, dan menunggu proses sidang. Anggota lainnya juga sudah diamankan dan perannya masih didalami," pungkas Arya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer