Chapnews – Ekonomi – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Bank Indonesia (BI) memastikan dampaknya terhadap inflasi tetap terukur dan tak signifikan. Hal ini disampaikan Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman, dalam konferensi pers RDG BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Related Post
Aida menjelaskan, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa premium, seperti bahan makanan premium, jasa pendidikan dan kesehatan premium, serta listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA. Berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, kelompok barang dan jasa ini hanya menyumbang 52,7% dari total Indeks Harga Konsumen (IHK).
Dengan mempertimbangkan riwayat pass-through (persentase kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen akibat kenaikan pajak) sekitar 50%, BI memprediksi kenaikan inflasi hanya sekitar 0,2%. "Apakah ini angka yang besar? Tidak," tegas Aida. BI memperhitungkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten.
Proyeksi inflasi BI untuk tahun 2025 tetap berada di angka 2,5% plus minus 1%, menunjukkan bahwa kenaikan PPN ini masih dalam batas kendali. Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir berlebihan akan lonjakan harga yang signifikan akibat kebijakan tersebut.
Tinggalkan komentar