Chapnews – Nasional – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPKP), Hasan Nasbi, menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak melaporkan mahasiswi ITB yang membuat meme dirinya dan Presiden Jokowi ‘berciuman’ kepada pihak kepolisian. Meskipun pemerintah menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi menimbulkan penghinaan dan kebencian, Prabowo memilih untuk tidak mengambil jalur hukum.
"Pak Prabowo tidak mengadukan apa pun. Presiden tidak mengadukan apa pun, walau kita menyayangkan. Menyayangkan, tentu," ujar Hasan Nasbi di Jakarta Pusat, Sabtu (10/5). Ia menambahkan bahwa ruang ekspresi harus diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab, bukan yang mengarah pada penghinaan atau kebencian.

Sikap ini, menurut Hasan, konsisten dengan sikap Prabowo di masa lalu. Ia mengatakan Prabowo tak pernah melaporkan berita atau reaksi publik yang merugikan dirinya. Sebaliknya, Prabowo selalu mendorong persatuan dan mengajak rakyat untuk saling merangkul demi kemajuan bangsa. "Bapak Presiden sampai hari ini tidak pernah melaporkan pemberitaan, tidak pernah melaporkan ekspresi-ekspresi yang menyudutkan beliau," tegasnya.
Terpisah, Kepolisian telah menetapkan mahasiswi seni rupa ITB berinisial SSS sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago membenarkan penahanan SSS di Bareskrim Polri. SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.
Informasi penangkapan SSS pertama kali beredar di media sosial X. Akun @MurtadhaOne1 mengklaim penangkapan dilakukan karena SSS membuat foto palsu Prabowo dan Jokowi. Akun @bengkeldodo mengunggah foto yang diduga SSS dan meme yang dimaksud.
Pihak ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Humas Nurlaela Arief, menyatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut.



