Chapnews – Nasional – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota minimal 30 persen perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR. Puan menegaskan akan segera membahas teknis implementasi putusan tersebut dengan seluruh fraksi di parlemen.
Puan menilai putusan MK ini sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang selama ini diperjuangkan. Ia menyoroti bahwa separuh dari populasi Indonesia adalah perempuan, sehingga representasi yang adil di lembaga legislatif menjadi krusial. "Keputusan MK ini akan kami tindaklanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi," ujar Puan, seperti dikutip chapnews.id, Jumat (31/10).

Lebih lanjut, Puan mengungkapkan bahwa DPR RI periode 2024-2029 telah mencatatkan kemajuan signifikan dalam hal keterwakilan perempuan, dengan 127 anggota perempuan atau sekitar 21,9 persen dari total anggota. Meskipun angka ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah, Puan menekankan bahwa masih jauh dari target minimal 30 persen.
Puan menegaskan bahwa keputusan MK harus menjadi momentum untuk memperkuat representasi dan peran perempuan di lembaga legislatif, tidak hanya dalam jumlah, tetapi juga pada posisi-posisi strategis. Ia juga mengapresiasi kemajuan yang telah dicapai, namun mengingatkan agar tidak berpuas diri dan terus berupaya mencapai target ideal.
Seperti diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan agar setiap AKD yang diatur dalam UU MD3 harus memuat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini mencakup Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Badan Kehormatan Dewan, hingga komisi-komisi. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya memastikan keterwakilan perempuan tidak hanya terpusat di fraksi tertentu, serta menghindari penempatan anggota perempuan hanya di komisi bidang sosial.



