Chapnews – Ekonomi – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dengan menyatakan akan menaikkan tarif dagang global AS secara signifikan hingga 15 persen. Kebijakan mengejutkan ini diumumkan menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan penerapan tarif darurat yang telah berlaku sejak tahun 2025.
Pada Jumat, 20 Februari 2026, Trump sempat mengindikasikan bahwa pemerintahannya akan merespons pembatalan tarif darurat tersebut dengan pemberlakuan bea masuk sebesar 10 persen untuk seluruh barang impor ke AS. Namun, hanya berselang satu hari, pada Sabtu (21/2/2026), melalui platform media sosial pribadinya, Truth Social, ia secara mengejutkan mengumumkan peningkatan tarif tersebut hingga batas maksimal 15 persen, angka yang diizinkan oleh undang-undang perdagangan yang selama ini jarang terjamah.

Undang-undang perdagangan yang menjadi dasar kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif baru selama sekitar lima bulan, sebelum akhirnya diwajibkan meminta persetujuan dari Kongres. Informasi ini, seperti dilansir dari BBC pada Minggu (22/2/2026), menyoroti fleksibilitas kebijakan Trump. Sebelumnya, Trump telah menjadwalkan penerapan tarif 10 persen akan dimulai pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah kenaikan tarif menjadi 15 persen akan diberlakukan pada tanggal yang sama, ataukah akan ada penyesuaian jadwal.



