Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Banyak yang bertanya-tanya, apakah nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)? Jawabannya, ya! Nomor yang tercantum pada KTP elektronik (e-KTP) Anda adalah NIK Anda.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal, dan melekat pada setiap warga negara Indonesia yang terdaftar. NIK ini menjadi identitas resmi yang diterbitkan pemerintah dan tercantum baik di e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa NIK terdiri dari 16 digit angka unik yang diberikan setelah biodata penduduk dicatat dan berlaku seumur hidup, sesuai dengan Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan.
Lantas, apa arti dari 16 digit angka tersebut? Dukcapil menjelaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar nomor acak, melainkan memiliki makna tertentu yang berkaitan dengan data kependudukan Anda. Informasi lebih detail mengenai arti dari setiap digit NIK ini akan dibahas lebih lanjut. Jadi, pastikan Anda terus mengikuti berita terbaru dari chapnews.id untuk mendapatkan informasi lengkap dan terpercaya!



