Chapnews – Ekonomi – Pernahkah Anda bertanya-tanya berapa kali Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Banyak pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) penasaran dengan hal ini. Program JKP memang dirancang sebagai solusi finansial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, namun jumlah pencairannya seringkali menjadi pertanyaan. Berikut penjelasan lengkapnya.
JKP merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja/buruh yang terkena PHK. Tujuannya mulia: menjaga agar pekerja tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar selama mencari pekerjaan baru.

Nah, kabar baiknya, program JKP bisa dicairkan maksimal tiga kali selama masa kerja peserta. Namun, ada syaratnya. Berikut rinciannya:
-
JKP Pertama: Pencairan pertama dapat diajukan setelah memenuhi masa iuran dan kepesertaan JKP.
-
JKP Kedua: Untuk pencairan kedua, peserta harus memenuhi masa iuran selama minimal 5 tahun sejak menerima manfaat JKP pertama.
-
JKP Ketiga: Sama seperti pencairan kedua, pencairan ketiga juga mensyaratkan masa iuran minimal 5 tahun sejak menerima manfaat JKP kedua.
Jadi, jangan sampai salah paham! Ketiga pencairan JKP ini memiliki syarat masa iuran yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar bisa mendapatkan manfaat JKP secara maksimal. Informasi lebih lanjut dapat Anda peroleh langsung melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kantor cabang terdekat.



