Chapnews – Ekonomi – Masahiro Hara, seorang insinyur jenius asal Jepang, kini menjadi sorotan. Bukan karena prestasi terbarunya, melainkan karena penemuannya di masa lalu: QR Code. Teknologi yang kini menjadi tulang punggung transaksi digital di berbagai negara, termasuk Indonesia, justru menuai kritik tajam dari Amerika Serikat.
Awalnya, pada 1994, Hara yang saat itu bernaung di Denso Wave (anak perusahaan Toyota), menciptakan QR Code untuk keperluan internal perusahaan. Tujuannya sederhana: melacak komponen otomotif secara cepat dan akurat. Kemampuan QR Code menyimpan informasi jauh lebih banyak dibanding barcode konvensional menjadi kunci utamanya.

Namun, perjalanan QR Code tak berhenti di lini produksi otomotif. Evolusi teknologi ini membawanya ke ranah keuangan digital. Di Tiongkok, QR Code menjadi fondasi pembayaran digital raksasa seperti Alipay dan WeChat. Indonesia pun tak ketinggalan. Pada 2019, Bank Indonesia meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), menyatukan sistem pembayaran QR nasional dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.
Sayangnya, kemudahan yang ditawarkan QRIS dan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) tak luput dari sorotan negatif. Pemerintah AS menyuarakan kekhawatirannya, menganggap kebijakan tersebut membatasi akses perusahaan asing dalam ekosistem pembayaran digital Indonesia. Kritik ini menunjukkan tarik ulur antara upaya melindungi pasar domestik dan prinsip perdagangan bebas yang selama ini dianut. Perdebatan ini pun semakin memanas dan menarik perhatian dunia.



