Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, berlaku efektif sejak 14 Juli 2025. Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kriteria marketplace yang berhak menjadi pemungut pajak akan dijabarkan lebih detail dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.
Yoga mengungkapkan, kriteria ini akan serupa dengan aturan yang diterapkan pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) asing. "Perdirjen nanti akan mirip dengan aturan PMSE luar negeri. PMK hanya mengatur batasannya, kira-kira sama seperti PMSE luar negeri yang transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, dan diakses 12 ribu pengguna per bulan. Kita akan terapkan standar yang sama," jelas Yoga dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Perdirjen tersebut akan memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk menunjuk marketplace besar sebagai pemungut pajak. Namun, marketplace yang belum memenuhi kriteria namun ingin turut serta, diperbolehkan mengajukan diri secara sukarela kepada Direktur Jenderal Pajak. Yoga menambahkan, keberhasilan penerapan skema serupa pada 211 PMSE luar negeri menjadi dasar kepercayaan atas kelancaran kebijakan ini.



