Chapnews – Ekonomi – Banyak debitur pinjol bertanya, bisakah mereka mencicil utang jika gagal bayar (galbay)? Jawabannya tak sesederhana ya atau tidak. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/2022 memang memperbolehkan restrukturisasi utang, termasuk keringanan pembayaran, baik sebelum maupun setelah debitur mengalami musibah. Namun, keputusan akhir ada di tangan penyelenggara pinjol. Mereka memiliki kebijakan internal masing-masing untuk menentukan apakah restrukturisasi akan diberikan atau tidak.
Praktiknya, keringanan biasanya ditawarkan setelah debitur gagal bayar dalam jangka waktu tertentu. Beberapa platform menawarkannya setelah 7 bulan, sementara yang lain mungkin lebih cepat, misalnya 33 hari setelah galbay pertama. Namun, mengajukan keringanan bukanlah proses mudah. OJK menekankan bahwa restrukturisasi bukan sekadar meminta pengurangan pembayaran, melainkan juga mencakup penjadwalan ulang pembayaran utang. Artinya, debitur perlu bernegosiasi dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansialnya. Proses ini memerlukan komunikasi yang efektif antara debitur dan penyelenggara pinjol. Jangan ragu untuk menghubungi pihak pinjol dan menjelaskan kondisi keuangan Anda. Keberhasilan negosiasi sangat bergantung pada kemampuan debitur dalam menyampaikan kondisi dan komitmennya.