Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Mendikbud Nadiem Makarim. Terungkap adanya perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan atas proyek digitalisasi pendidikan senilai miliaran rupiah tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pertemuan antara Menteri Nadiem Makarim dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020 menjadi awal mula kesepakatan tersebut. Pertemuan membahas rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop Chromebook.

Usai pertemuan tersebut, Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), melanjutkan komunikasi dengan Google. Dalam pertemuan lanjutan, JT mengajukan proposal co-investment 30 persen dari nilai proyek kepada Google, sebagai imbalan atas penggunaan sistem operasi Chrome OS pada laptop yang akan dibeli. Perjanjian ini, menurut Qohar, disampaikan JT dalam rapat yang dihadiri oleh Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T. Proyek dengan total anggaran Rp9,3 triliun ini menuai kontroversi karena penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif di daerah dengan akses internet terbatas.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan masalah pada software. Pengungkapan perjanjian co-investment ini semakin memperumit kasus dan menambah kompleksitas investigasi Kejagung. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum dan pengungkapan fakta-fakta selanjutnya.



