Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri tengah memburu sosok misterius berinisial D, yang diduga sebagai sumber informasi mengenai rekening dormant senilai Rp204 miliar di sebuah bank BUMN. Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa informasi dari D menjadi kunci bagi sindikat penipu dalam melancarkan aksinya.
"Pencarian terhadap D masih berlangsung dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9). Informasi dari D, menurut Helfi, sangat krusial untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi kejahatan, termasuk asal-usul data rekening dormant tersebut.

Helfi menambahkan, penyidik akan melakukan konfrontasi dengan seluruh tersangka yang telah ditangkap untuk menggali keterangan lebih lanjut. "Hasilnya akan kami sampaikan segera," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60). Menariknya, dua pelaku pembunuhan, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH), juga terlibat sebagai dalang utama dalam pemindahan dana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP; Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.



