Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Insight Investments Management (IIM) di Jakarta Selatan, Jumat (20/6) malam. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
"Hari ini KPK melakukan penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM," ungkap Budi dalam keterangan resmi di kantornya. Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi dokumen keuangan, catatan transaksi efek, daftar aset, barang bukti elektronik (BBE), dan dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun. Dakwaan tersebut merinci bagaimana Kosasih dan Ekiawan melakukan investasi yang merugikan negara, termasuk investasi di Reksadana I-Next G2 yang melibatkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 yang bermasalah.
Budi menambahkan, KPK telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana hasil korupsi ini, namun identitasnya masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyidikan. KPK berharap semua pihak yang terlibat dapat kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Proses penyidikan ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah merinci kerugian yang dialami beberapa pihak, termasuk PT IIM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF). Jumlah kerugian yang fantastis ini semakin menegaskan besarnya dampak kejahatan korupsi yang dilakukan.



