Chapnews – Nasional – Seorang pria paruh baya berinisial A (50) di Kabupaten Tangerang, diamankan polisi atas dugaan pembunuhan terhadap istri keduanya, Sarmunah (46). Peristiwa tragis ini terungkap pada Kamis (29/5) ketika tetangga korban datang menagih hutang ongkos ojek. Kejadian bermula saat tetangga tersebut tak mendapat jawaban saat menyapa dari depan rumah. Curiga, tetangga lain ikut membantu dan menemukan Sarmunah telah meninggal dunia di kamarnya dalam kondisi tanpa busana bagian atas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan kronologi penemuan jenazah tersebut dalam keterangan pers, Minggu (1/6). Jenazah Sarmunah kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah.

Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada suami korban, A, sebagai tersangka. A berhasil ditangkap di kediamannya dan mengakui perbuatannya. Motivasi di balik aksi keji tersebut, menurut pengakuan A, adalah rasa kesal yang terakumulasi akibat pertengkaran yang sering terjadi antara dirinya, Sarmunah, dan istri pertamanya. Kehadiran Sarmunah yang kerap mengunjungi rumah dan tempat kerja A menjadi pemicu utama konflik tersebut.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggarisbawahi pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan menghindari tindakan kekerasan. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.



