Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan fakta mengejutkan terkait upaya pemindahan narapidana asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Dalam konferensi pers bersama Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone, Jumat (20/12), Yusril menegaskan bahwa pemerintah Prancis belum mengajukan permohonan resmi terkait transfer of prisoner Atlaoui.
Related Post
"Prosesnya masih tahap awal pembicaraan, belum ada diskusi mendalam," tegas Yusril di Gedung Kemenko Polhukam. Pernyataan ini berbeda dengan kasus pemindahan lima terpidana mati Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Yusril menjelaskan, surat yang diterima pemerintah Indonesia hanyalah permintaan Atlaoui yang disampaikan melalui pemerintah Prancis. "Surat itu tak bisa ditindaklanjuti karena bukan permohonan resmi dari negara asal," jelasnya. Atlaoui sendiri telah divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI atas kasus psikotropika, dan permohonan grasinya telah ditolak Presiden.
Meskipun demikian, Yusril mengakui telah berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Prancis membahas mekanisme pemindahan narapidana dan perbedaan sistem hukum kedua negara. "Perlu diskusi mendalam karena perbedaan sistem hukum dan aturan yang berlaku," tambahnya.
Saat ini, Atlaoui dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Salemba untuk pengobatan kanker. Kondisi kesehatan Atlaoui yang serius inilah yang menjadi alasannya meminta pemindahan ke Prancis. "Kondisi kesehatannya cukup serius, sehingga melalui pemerintah Prancis, ia meminta pemindahan tempat hukuman," pungkas Yusril.
Tinggalkan komentar