Ads - After Header

Raja Ampat: Tambang Nikel Dihentikan!

Ahmad Dewatara

Raja Ampat: Tambang Nikel Dihentikan!

Chapnews – Ekonomi – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Keputusan ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kawasan wisata terkenal tersebut.

PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk (ANTM), beroperasi di lahan seluas 13.136 hektare berdasarkan Kontrak Karya (KK) nomor 430.K/30/DJB/2017 yang terdaftar di Mineral One Data Indonesia (MODI). Perusahaan ini memulai produksi pada 2018 setelah mendapatkan persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi tambang.

Raja Ampat: Tambang Nikel Dihentikan!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Dari beberapa izin pertambangan di Raja Ampat, mungkin sekitar lima, hanya PT GAG Nikel yang beroperasi saat ini. Perusahaan ini milik Antam, BUMN," tegas Bahlil pada Jumat (6/6/2025).

Meskipun lokasi tambang nikel tersebut berada sekitar 30-40 kilometer dari destinasi wisata populer Pianemo, kekhawatiran akan dampak lingkungan terhadap keseluruhan ekosistem Raja Ampat tetap menjadi pertimbangan utama. Bahlil mengakui keragaman fungsi pulau-pulau di Raja Ampat, yang sebagian besar merupakan kawasan konservasi dan pariwisata, sementara sebagian lainnya menyimpan potensi mineral. Penghentian operasi ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan di daerah wisata berharga tersebut.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer