Chapnews – Nasional – Walhi Papua membongkar fakta mengejutkan: tiga izin usaha pertambangan (IUP) nikel beroperasi di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Total empat IUP nikel telah dikeluarkan di Papua, tiga di antaranya berada di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Informasi ini disampaikan Walhi Papua melalui siaran pers di laman resminya, Rabu (4/6).
Langkah ini dinilai Walhi Papua sebagai pelanggaran UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena pertambangan di pulau kecil berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Raja Ampat, dengan keanekaragaman hayati lautnya yang luar biasa – lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang dunia, enam dari tujuh jenis penyu terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut – terancam hancur. "Jika surga terumbu karang ini kehilangan daya tariknya, untuk kepentingan siapa sebenarnya pertambangan nikel ini dipromosikan?" tanya Walhi Papua dalam rilisnya.

Ancaman kerusakan lingkungan bukan hanya sebatas teori. Walhi Papua memprediksi Pulau Kawe (kurang dari 50 kilometer persegi) akan hilang dalam 15 tahun mendatang. Pulau Gag juga mengalami dampak buruk, dengan warga yang takut berenang karena penyakit kulit dan hilangnya ikan akibat aktivitas pertambangan. Debu nikel yang beterbangan saat angin kencang juga menyebabkan masalah kesehatan bagi penduduk sekitar.
Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, sebelumnya telah mengeluhkan terbatasnya kewenangan daerah dalam mengawasi pertambangan nikel, karena izinnya dikelola pemerintah pusat. DPRK Raja Ampat juga telah melakukan investigasi di Pulau Mayifun dan Batang Pele menyusul demonstrasi warga yang menuntut pencabutan izin tambang. Masyarakat khawatir aktivitas pertambangan merusak ekosistem dan mengancam kehidupan mereka.
Menanggapi hal ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan memanggil pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat untuk evaluasi. Ia juga mengakui adanya aspirasi masyarakat Papua untuk pembangunan smelter di sana, namun menekankan perlunya perlakuan khusus mengingat status otonomi khusus Papua. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menyebutkan PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining sebagai dua perusahaan yang mengelola tambang nikel di Raja Ampat.



