Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Indonesia bersiap menghadapi peningkatan aktivitas ibadah dan ekonomi yang signifikan. Lonjakan permintaan berbagai komoditas pokok diperkirakan akan terjadi, berpotensi menggerakkan sektor riil namun juga menyimpan risiko distorsi pasar dan pelanggaran hak-hak konsumen. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengeluarkan imbauan penting agar masyarakat tidak melakukan panic buying dan tetap berkonsumsi secara bijak.
Ketua FKBI, Tulus Abadi, pada Selasa (17/2/2026), menegaskan bahwa perilaku konsumsi yang berlebihan dan tidak wajar dapat memicu konsekuensi serius. "Konsumsi yang melebihi kewajaran menjurus pada perilaku egois dan pasar bisa terdistorsi, seperti harga yang melambung bahkan kelangkaan pasokan barang," ujarnya. Oleh karena itu, FKBI meminta masyarakat untuk berbelanja sesuai kebutuhan dan menghindari pembelian dalam jumlah besar yang tidak proporsional.

Tidak hanya kepada konsumen, FKBI juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha, mulai dari distributor hingga pedagang besar. Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan momentum Ramadhan dengan praktik "aji mumpung" menaikkan harga secara tidak wajar, apalagi melakukan penimbunan barang yang dapat mengacaukan stabilitas harga kebutuhan pokok.
Dalam upaya mitigasi, FKBI mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), Bulog, serta instansi terkait lainnya. Mereka diminta untuk secara aktif dan proaktif meningkatkan intensitas pengawasan dari hulu hingga hilir selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Fokus pengawasan adalah pada pasokan komoditas vital seperti daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, dan gula pasir.
Lebih lanjut, pemerintah juga dituntut untuk berani melakukan penegakan hukum (law enforcement) terhadap produsen dan pedagang besar yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama penimbunan. FKBI menekankan pentingnya menjaga harga kebutuhan pokok tetap terkendali dengan laju inflasi yang wajar, yakni di kisaran 2-3 persen. Selain itu, aspek kualitas dan kesehatan produk, seperti tanggal kedaluwarsa, kandungan zat berbahaya, serta kadar gula, garam, dan lemak yang tinggi, juga harus menjadi perhatian utama masyarakat saat berbelanja. Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang stabil dan melindungi hak-hak konsumen selama periode Ramadhan.



