Chapnews – Nasional – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Razman Arif Nasution dan menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, Minggu (23/11). Majelis banding yang diketuai Istiningsih Rahayu dengan hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Panitera Pengganti Tri Sulistiono, membacakan putusan tersebut pada Senin, 17 November 2025.

Dengan putusan ini, Razman Arif Nasution tetap harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya mencemarkan nama baik Hotman Paris. Selain hukuman badan, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda yang sama.



