Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017-2024, Ira Puspadewi, tidak akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini ditegaskan di tengah sorotan publik terkait keputusan tersebut.
chapnews.id melaporkan, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses hukum dan pemberian rehabilitasi merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada tahun 2019-2022.

Asep menambahkan, secara formil, penanganan perkara ini telah diuji melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan KPK berhasil memenangkannya. Sementara secara materiil, perkara akuisisi tersebut telah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tanggal 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC juga divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Meskipun terdapat dissenting opinion dari ketua majelis hakim Sunoto yang berpendapat bahwa Ira dkk. seharusnya divonis lepas karena tidak ada tindak pidana korupsi, Asep menegaskan bahwa tugas KPK dalam pembuktian secara formil dan materiil telah selesai.
"Perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut," pungkas Asep, seperti dilansir chapnews.id. Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif presiden dan tidak mempengaruhi proses hukum yang telah berjalan.



