Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar aliran dana tak wajar dalam rekening Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang baru-baru ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penemuan ini mengejutkan, lantaran nilai transaksi keuangan Bambang Setyawan yang terungkap berkali-kali lipat melebihi nominal suap Rp 850 juta yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut, menguatkan dugaan adanya penerimaan gratifikasi atau suap lain di luar kasus sengketa lahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan mencurigakan ini merupakan hasil analisis mendalam yang dilakukan pihaknya bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita kan juga bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini dengan PPATK ya. Kita men-trace keuangannya, dan aliran uang dan lain-lain. Ditemukanlah bahwa ada aliran dana yang mencurigakan terhadap suspect tersebut," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/2).

Asep menambahkan, kejanggalan ini terungkap setelah KPK membandingkan nilai suap ratusan juta rupiah terkait eksekusi lahan dengan data transaksi keuangan komprehensif yang diperoleh dari PPATK. "Suapnya hanya kan Rp850 juta, sementara dari transaksi keuangan yang ada yang kami terima dari PPATK itu lebih besar gitu," tegasnya, mengindikasikan adanya ketimpangan signifikan antara profil pendapatan resmi Bambang Setyawan dengan lalu lintas uang di rekening pribadinya.
Temuan ini membuka kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi lain yang diterima Bambang dalam pengurusan perkara-perkara sebelumnya. KPK kini tengah mencocokkan profil kekayaan tersangka, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan gaya hidup dan aset yang dimilikinya. "Makanya di situlah kita sampaikan bahwa ada kemungkinan gitu ya, ada kemungkinan, ada penerimaan-penerimaan lain gitu," lanjut Asep.
Mengenai potensi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Asep menyatakan pihaknya masih bersikap hati-hati dan menunggu hasil penelusuran aset lebih lanjut. "Kita lihat dulu apakah itu ada, mungkin dialihkan bentuknya, disimpan di tempat yang lain dan lain-lain," jelasnya.
Kasus suap yang menjerat Bambang Setyawan bersama Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta ini terungkap melalui OTT pada Kamis (5/2). Keduanya diduga menerima suap untuk mempercepat layanan eksekusi lahan sengketa.
Perkara ini bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun permintaan tersebut belum kunjung dikabulkan. Di sisi lain, pada Februari 2025, warga selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PN Depok.
Dalam kondisi tersebut, Ketua PN Depok Eka dan Wakil Ketua PN Depok Bambang menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan pihak pengadilan. Eka dan Bambang menitipkan perintah kepada Yohansyah untuk meminta "fee" sebesar Rp1 miliar kepada PT KD.
Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Permintaan fee Rp1 miliar tersebut disampaikan, namun pihak PT KD menyatakan keberatan. Setelah negosiasi, Berliana dan Yohansyah akhirnya menyepakati besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.
Kesepakatan ini mempercepat proses permintaan PT KD. Pada 14 Januari, Ketua PN Depok Eka mengeluarkan penetapan pengosongan lahan. Yohansyah lantas melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana menyerahkan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2025, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, sebuah konsultan PT KD.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, dan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Penyelidikan atas aliran dana tak wajar ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh dugaan tindak pidana korupsi.



