Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali merilis data terbaru mengenai tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 23 Februari 2026, pukul 07.00 WIB, tercatat sebanyak 3.551.799 SPT telah berhasil masuk ke sistem perpajakan nasional, menunjukkan progres signifikan dalam kepatuhan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa mayoritas laporan yang masuk didominasi oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan. "Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 23 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 3.551.799 SPT," jelas Inge, seperti dikutip dari chapnews.id.

Rincian data menunjukkan bahwa dari total laporan tersebut, 3.134.117 SPT berasal dari Orang Pribadi (OP) Karyawan. Sementara itu, OP Non-Karyawan menyumbang 322.453 SPT. Untuk kategori Badan, tercatat 94.421 SPT dengan Mata Uang Rupiah dan 96 SPT dengan Mata Uang USD. Laporan SPT dengan tahun buku berbeda, yang telah mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, mencakup 696 SPT Badan (Rupiah) dan 16 SPT Badan (USD).
Selain progres pelaporan SPT, DJP juga memberikan pembaruan penting terkait adopsi sistem perpajakan terbarunya, Coretax. Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax telah mencapai angka impresif 14.230.789.
Pencapaian aktivasi Coretax ini menunjukkan respons positif dari para wajib pajak terhadap modernisasi sistem. Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kontributor terbesar dengan 13.239.991 akun yang teraktivasi, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 900.951, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.622, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. Angka-angka ini mengindikasikan kesiapan wajib pajak dalam bertransisi menuju ekosistem perpajakan yang lebih canggih dan terintegrasi.



