Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung, secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Angka yang disepakati adalah sebesar Rp5.729.876, sebuah kenaikan signifikan yang dipastikan akan membawa angin segar bagi para pekerja di ibu kota. Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Gubernur di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kenaikan UMP DKI Jakarta ini tercatat sebesar 6,17% dari UMP tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761. Secara nominal, ada penambahan sebesar Rp333.115. Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui perhitungan yang cermat dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

"Telah disepakati kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876," ujar Pramono, seperti dilansir chapnews.id. Ia menambahkan bahwa dasar perhitungan kenaikan ini berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa PP tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan besaran upah minimum, termasuk pengaturan mengenai nilai alfa yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. "Penetapan ini berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan," jelasnya.
Sebagai informasi, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan ini mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada hari penetapan tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan upah yang transparan dan terukur, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.



