Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Persiapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini memasuki babak baru yang lebih modern dan terintegrasi. Wajib pajak tak perlu lagi menunggu bukti potong PPh Pasal 21 diserahkan secara manual, sebab kini dokumen krusial tersebut dapat diunduh langsung dari sistem Coretax. Inovasi ini menandai langkah signifikan dalam upaya digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.
Jika sebelumnya bukti potong PPh Pasal 21 dibuat oleh perusahaan dan diserahkan langsung kepada karyawan, kini prosesnya telah bertransformasi total. Data bukti potong yang telah disusun oleh perusahaan akan secara otomatis tercatat dan tersedia untuk diunduh melalui platform Coretax. Perubahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga akurasi data, meminimalkan potensi kesalahan manual yang kerap terjadi.

Perubahan fundamental ini bukan sekadar inovasi semata, melainkan amanat regulasi yang berlaku. Ketentuan tersebut secara gamblang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Kedua regulasi penting ini telah diterbitkan dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 22 Mei 2025, menjadikan sistem pengunduhan bukti potong via Coretax sebagai standar baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak terkait.
Lantas, bagaimana cara mengunduh bukti potong tersebut? Penting untuk diketahui bahwa setelah data bukti potong PPh Pasal 21 diinput dan terekam dalam sistem Coretax oleh pihak perusahaan, wajib pajak dapat mengakses dan mengunduhnya. Proses ini memastikan bahwa seluruh data telah terverifikasi dan siap digunakan untuk pelaporan SPT.
Berikut adalah langkah-langkah detail yang dirangkum chapnews.id, Minggu (8/3/2026), untuk membantu Anda menavigasi sistem Coretax dan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 Anda dengan mudah:
(Artikel ini akan melanjutkan dengan detail langkah-langkah pengunduhan bukti potong PPh 21 di Coretax.)
Taufik Fajar
Jurnalis – Minggu, 08 Maret 2026 | 20:06 WIB



