Ads - After Header

Revolusi Pupuk Subsidi: Petani Makin Untung di 2025-2026!

Ahmad Dewatara

Revolusi Pupuk Subsidi: Petani Makin Untung di 2025-2026!

Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Sektor pertanian di Indonesia bersiap menyambut era baru distribusi pupuk bersubsidi yang lebih efisien dan tepat sasaran untuk periode 2025 hingga 2026. Peran krusial Pelaku Usaha Distribusi (PUD) menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran penyaluran, didukung penuh oleh serangkaian kebijakan pemerintah yang pro-petani.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, mengungkapkan bahwa sejak dilantiknya Presiden Prabowo Subianto, sektor pertanian dan ketahanan pangan telah menjadi prioritas utama pemerintah. Komitmen ini diwujudkan melalui transformasi regulasi pupuk yang signifikan, dari sebelumnya 145 peraturan menjadi hanya tiga aturan pokok yang lebih sederhana.

Revolusi Pupuk Subsidi: Petani Makin Untung di 2025-2026!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Tidak hanya itu, kabar gembira juga datang dari penyesuaian harga. Mulai Oktober 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi akan diturunkan hingga 20%. "Semua kebijakan ini dirancang untuk memudahkan petani dalam mengakses pupuk dengan harga yang lebih terjangkau," jelas Rahmad pada Rabu (4/2/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.

Rahmad menambahkan bahwa PUD memegang peranan vital dalam mata rantai pasok pupuk, memastikan produk sampai ke tangan petani dan mendukung kelancaran distribusi nasional.

Apresiasi terhadap komitmen ini datang dari salah satu PUD di Bogor, Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju (Kopgim). HMU Kurniadi, perwakilan Kopgim, mengapresiasi langkah Pupuk Indonesia yang aktif melakukan pembinaan hingga tingkat PUD dan Penyalur di Titik Serah (PPTS). "Kami melihat langsung komitmen perusahaan dalam menyalurkan pupuk dan memastikan ketersediaan bagi petani," tegas Kurniadi.

Sebagai informasi, untuk tahun 2025, skema penebusan pupuk subsidi telah mengalami penyederhanaan signifikan, bertujuan untuk efisiensi dan transparansi distribusi. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton. Jumlah ini terbagi menjadi 4,6 juta ton Urea, 4,2 juta ton NPK, 147.000 ton NPK Kakao, dan 500.000 ton pupuk Organik. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer