Chapnews – Ekonomi – Di tengah kemudahan akses pinjaman online (pinjol) yang kian digandrungi masyarakat, sebuah peringatan penting muncul terkait potensi penyalahgunaan data pribadi, khususnya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski menawarkan kecepatan dan kepraktisan, masyarakat diimbau untuk ekstra waspada agar identitas diri tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan.
Data terbaru dari sektor keuangan menunjukkan betapa masifnya pertumbuhan pinjol. Tercatat, total outstanding pembiayaan pinjol telah mencapai angka fantastis Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan signifikan sebesar 25,45 persen secara year-on-year (yoy), melampaui pertumbuhan bulan sebelumnya yang berada di angka 23,86 persen yoy. Fenomena ini mengukuhkan pinjol sebagai salah satu sumber pendanaan andalan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Namun, seiring dengan popularitasnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak henti-hentinya mengingatkan publik untuk selalu berhati-hati dan hanya bertransaksi dengan penyedia pinjol yang resmi serta telah mengantongi izin. Hingga Februari 2026, terdapat 95 perusahaan pinjol yang secara sah terdaftar dan diawasi oleh OJK, memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Secara umum, proses pengajuan pinjaman di platform legal memang mensyaratkan KTP sebagai identitas utama. Namun, verifikasi tidak berhenti di situ. Calon peminjam biasanya juga diminta untuk melampirkan foto selfie sambil memegang KTP, nomor telepon yang aktif, serta detail rekening bank pribadi. Prosedur ini dirancang untuk meminimalisir risiko penipuan dan memastikan identitas peminjam sesuai.
Pertanyaan krusial yang sering muncul adalah: apakah fotokopi KTP bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman online? Jawabannya, mungkin saja. Potensi penyalahgunaan data identitas, termasuk fotokopi KTP, menjadi celah yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan bermodalkan foto KTP atau bahkan fotokopi identitas yang didapat secara ilegal, seseorang bisa saja tiba-tiba terdaftar sebagai debitur pinjol tanpa sepengetahuan atau persetujuannya.
Meskipun demikian, pengajuan pinjol yang hanya bermodal fotokopi KTP memiliki risiko kegagalan yang tinggi. Hal ini disebabkan oleh kualitas fotokopi yang seringkali buram atau gelap, membuat informasi penting di dalamnya sulit terbaca oleh sistem verifikasi. Namun, perlu digarisbawahi, kegagalan dalam proses pengajuan bukan berarti data Anda aman. Informasi yang sudah terlanjur terekam atau tersebar tetap berpotensi disalahgunakan untuk tujuan lain di kemudian hari, bahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, dan tidak sembarangan membagikan fotokopi atau foto identitas kepada pihak yang tidak jelas keperluannya. Kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari jeratan masalah finansial dan hukum akibat penyalahgunaan identitas di ranah pinjaman online.



