Chapnews – Nasional – Permohonan red notice atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam proses di Interpol. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa markas pusat Interpol di Lyon sedang meninjau permohonan tersebut. Senin (3/11/2025).
Proses penerbitan red notice tidaklah instan, melainkan memerlukan waktu karena melalui berbagai tahapan. Brigjen Untung menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali bertolak ke Lyon untuk mempercepat proses penerbitan red notice kedua tersangka.

Pihaknya menghimbau semua pihak untuk bersabar, mengingat penerbitan status buron Interpol seringkali memakan waktu berbulan-bulan. "Memang red notice Interpol kan tidak satset. Biasanya butuh waktu beberapa bulan. Karena prosedurnya memang demikian," jelasnya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan intervensi kebijakan tata kelola minyak Pertamina sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak. Sementara itu, Jurist Tan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. chapnews.id



