Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait potensi korupsi dalam pencairan dana fantastis sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Peringatan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beriringan dengan pengumuman lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024. Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, termasuk di antara para tersangka.
Asep menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia khawatir penyaluran dana kredit ke Bank Himbara berpotensi menimbulkan masalah korupsi di masa mendatang. "Potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, di mana kreditnya macet karena fiktif, sangat mungkin terjadi," tegas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/9).

Meskipun mengakui bahwa pencairan dana tersebut bertujuan untuk menstimulus perekonomian nasional, Asep menyatakan kesiapan KPK untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya penyelewengan. "Kucuran Rp200 triliun ini menjadi tantangan besar bagi KPK dalam melakukan pengawasan agar stimulus ekonomi berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengumumkan rencana pemindahan dana negara senilai Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) ke bank-bank pelat merah. Dana tersebut merupakan sisa anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA). Purbaya menyebutkan total dana yang mengendap di BI mencapai kisaran Rp425 triliun hingga Rp440 triliun. KPK kini bersiaga penuh mengawasi aliran dana besar ini.



