Chapnews – Nasional – Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menyarankan penyusunan ulang RUU Masyarakat Adat dengan draf baru. Menurutnya, draf lama dinilai tak mampu mengatasi kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat adat saat ini. Pernyataan ini disampaikan Yance dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (31/5), seperti dikutip chapnews.id dari Antara.
Ia menilai banyak pasal dalam draf lama yang tak mampu menyelesaikan tumpang tindih regulasi sektoral. Misalnya, antara hukum adat dengan regulasi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Oleh karena itu, Yance mengusulkan pendekatan kodifikasi dengan metode omnibus dalam penyusunan ulang draf RUU. Metode ini diharapkan mampu menyelaraskan dan menghimpun UU sektoral yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Lebih lanjut, Yance menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses legislasi. Menurutnya, partisipasi yang bermakna bukan hanya sekadar formalitas, melainkan keterlibatan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Pemerintah, imbuhnya, perlu menggunakan pendekatan multibahasa dan melibatkan fasilitator lokal agar suara masyarakat adat benar-benar terwakili. "Ini tantangan bagi pemerintah untuk menjadikan pembuatan UU masyarakat adat sebagai contoh pembuatan UU yang partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyatakan dukungan DPR agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera dibahas. RUU ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025 setelah beberapa kali masuk dan belum disahkan sejak usulan pertamanya pada 2009. Di sisi lain, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyoroti ketiadaan UU yang mengatur implementasi perlindungan, pelestarian, dan penghormatan masyarakat hukum adat, padahal hal ini telah diatur dalam UUD 1945 dan dipertegas putusan Mahkamah Konstitusi. Pertanyaan besarnya kini: akankah draf baru ini mampu mengakomodir kepentingan semua pihak dan menghindari nasib yang sama seperti draf sebelumnya?



