Ads - After Header

Siap-siap! Kalender Libur 2026 Resmi Dirilis, Banyak Long Weekend!

Ahmad Dewatara

Siap-siap! Kalender Libur 2026 Resmi Dirilis, Banyak Long Weekend!

Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Total ada 25 hari libur yang bisa dinikmati sepanjang tahun, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, memberikan banyak kesempatan untuk merencanakan rehat sejenak dari rutinitas.

Penetapan jadwal libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025. SKB tersebut bernomor 1497 Tahun 2025 dari Menteri Agama, Nomor 2 Tahun 2025 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 5 Tahun 2025 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Siap-siap! Kalender Libur 2026 Resmi Dirilis, Banyak Long Weekend!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penerbitan SKB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam mengatur jadwal operasional dan hak cuti karyawan. Perlu dicatat, untuk penetapan tanggal pasti 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, akan ditentukan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Agama, mengikuti mekanisme sidang isbat yang berlaku.

Bagi sektor-sektor pelayanan publik vital yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan, pengaturan penugasan pegawai selama hari libur nasional dan cuti bersama harus disesuaikan. Hal ini untuk memastikan bahwa pelayanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Penting untuk diketahui, pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai atau karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja, organisasi, lembaga, atau perusahaan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, bagi karyawan di sektor swasta, pengaturan cuti bersama sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing perusahaan, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi operasional.

Salah satu daya tarik utama dari kalender libur 2026 adalah adanya 9 kali long weekend yang tersebar merata sepanjang tahun, dari Januari hingga Desember. Puncak long weekend terpanjang akan terjadi pada bulan Maret, di mana masyarakat bisa menikmati libur selama 7 hari berturut-turut, yakni pada 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan momen Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Ini tentu menjadi kesempatan emas untuk merencanakan perjalanan, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat di rumah.

Dengan dirilisnya SKB ini, diharapkan masyarakat dapat segera merencanakan agenda pribadi maupun keluarga untuk memanfaatkan hari-hari libur tersebut secara maksimal. Informasi lebih lanjut mengenai kalender libur 2026 dapat diakses melalui situs resmi pemerintah dan media terpercaya seperti chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer