Ads - After Header

Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Sebut Persidangan Bak Medan Perang!

Ahmad Dewatara

Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Sebut Persidangan Bak Medan Perang!

Chapnews – Nasional – Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, melukiskan persidangan yang melibatkan jaksa, penasihat hukum, saksi, dan ahli sebagai medan pertempuran sengit. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7), mantan Menteri Perdagangan ini menyampaikan analogi tersebut dalam membacakan dupliknya.

Menurut Tom Lembong, bantahan, kesaksian, dan berbagai keterangan yang saling bertolak belakang dilontarkan bagai senjata dalam arena pertarungan hukum. Ia mengakui semua pihak berjuang untuk meraih kemenangan. Namun, ia berharap majelis hakim, sebagai pihak yang berwenang, dapat mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang telah terungkap selama persidangan.

Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Sebut Persidangan Bak Medan Perang!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kita telah sampai pada titik di mana, menurut saya, saatnya untuk berjeda sejenak. Mari kita biarkan debu, abu, kabut, dan asap peperangan ini mengendap, sehingga udara kembali bersih dan suasana menjadi tenang," ujar Tom Lembong dalam dupliknya yang berjudul "Tetap Manusia". Ia berharap ketenangan ini memungkinkan majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara dengan pikiran, hati, dan jiwa yang jernih.

Dalam duplik tersebut, Tom Lembong menegaskan keyakinannya bahwa tindakannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan, khususnya terkait impor gula, tidaklah keliru. Ia merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang, menurutnya, memperkuat keyakinan tersebut. "Oleh karena itu, saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kasus impor gula tersebut. Perbuatan tersebut didakwakan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer