Chapnews – Ekonomi – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi pusat perhatian publik menyusul serangkaian kontroversi yang melibatkan para alumninya. Sorotan tajam mengemuka setelah beberapa penerima beasiswa negara ini dituding abai terhadap etika, integritas, dan komitmen pengabdian kepada Tanah Air. Di tengah kegaduhan akibat pernyataan yang dianggap merendahkan Indonesia dan terungkapnya puluhan alumni yang belum menunaikan kewajiban kontrak, pemerintah menegaskan akan menerapkan sanksi berat. Langkah ini, mulai dari kewajiban pengembalian dana beserta bunga hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah, diambil untuk menjaga martabat dana abadi pendidikan sebagai investasi strategis bangsa.
Pemicu utama polemik ini adalah unggahan video oleh Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni LPDP, yang mengungkapkan kebahagiaannya atas perolehan status kewarganegaraan Inggris oleh anak keduanya. Pernyataan Dwi dalam video tersebut menuai kritik pedas karena dianggap sangat tidak etis dan tidak sensitif, mengingat ia memperoleh pendidikan tinggi berkat sokongan dana publik Indonesia. Dalam rekaman yang tersebar luas, ia secara eksplisit berujar, "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."

Berikut adalah fakta-fakta penting seputar polemik alumni LPDP, kasus Dwi Sasetyaningtyas, hingga sanksi tegas yang diberlakukan, sebagaimana dihimpun pada Sabtu (28/2/2026):
1. Permohonan Maaf dan Dedikasi Alumni
Menyikapi gelombang protes, Direktur Utama LPDP, Sudarto, angkat bicara mengenai kasus alumni yang bangga anaknya menjadi warga negara asing. Sudarto menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul dan menyatakan penyesalannya atas polemik yang seharusnya bisa dihindari di ruang publik. "Atas nama LPDP dan seluruh perwakilan alumni, kami memohon maaf atas polemik yang tidak seharusnya terjadi ini. Kami sangat menyesalkan insiden yang tidak etis sehingga memicu diskusi yang seharusnya bisa kita hindari," tegas Sudarto. Meski demikian, ia menekankan keyakinannya bahwa sebagian besar alumni LPDP tetap berdedikasi tinggi dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Sudarto menyebut, para alumni tersebar di berbagai sektor, mulai dari guru di daerah terpencil, dosen, pengusaha, hingga pegawai negeri sipil, serta banyak yang mengharumkan nama Indonesia di kancah global.
2. Peringatan Keras Penggunaan "Uang Rakyat"
Sudarto juga tak lupa mengingatkan seluruh alumni LPDP untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moral, dan nilai-nilai kebangsaan. Ia secara tegas menyatakan bahwa beasiswa LPDP berasal dari "uang rakyat," sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk mengemban amanah tersebut. "Saya ingin mengingatkan teman-teman, Anda semua bisa menempuh pendidikan tinggi S2, S3, postdoctoral, atau fellowship, karena beasiswa LPDP itu berasal dari uang pajak rakyat. Ingat itu," ujar Sudarto dengan nada serius. Ia menambahkan, keberlangsungan program LPDP sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat. Dana abadi pendidikan ini adalah investasi jangka panjang pemerintah demi mewujudkan visi Indonesia Emas.
3. Puluhan Alumni Enggan Kembali ke Tanah Air
Sementara itu, data terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengejutkan mengenai kepatuhan alumni LPDP. Tercatat, sebanyak 44 penerima beasiswa teridentifikasi lalai dalam memenuhi kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan audit komprehensif terhadap lebih dari 600 alumni untuk memastikan integritas penggunaan dana pendidikan negara. "Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dikenakan sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan," terang Sudarto. Proses pelacakan alumni yang tidak kembali ini dilakukan secara menyeluruh, bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menampung laporan dari masyarakat. Meski demikian, Sudarto menegaskan bahwa setiap kasus ditangani dengan cermat, mengingat adanya perbedaan status perlintasan setiap individu.
4. Sanksi Tegas bagi Pelanggar Kontrak
Bagi alumni yang terbukti sah melanggar kontrak pengabdian, pemerintah tidak akan segan-segan menerapkan sanksi tegas sesuai pakta integritas yang telah ditandatangani setiap penerima beasiswa sebelum memulai studi. "Semua penerima beasiswa LPDP pasti memahami sanksi ini karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian. Sanksinya meliputi pengembalian dana, termasuk bunga, serta pemblokiran untuk mengikuti program atau kegiatan LPDP selanjutnya," jelas Sudarto. Penegakan aturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar memberikan manfaat konkret bagi pembangunan nasional, sekaligus menjaga rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
5. Blacklist Permanen untuk Pasangan Alumni Viral
Puncak dari polemik ini adalah keputusan drastis Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang secara resmi memasukkan pasangan alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, ke dalam daftar hitam (blacklist) permanen. Sanksi ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas tindakan yang dinilai merendahkan martabat negara serta kegagalan mereka memenuhi kewajiban pengabdian. Dengan status blacklist permanen, keduanya dipastikan tidak akan lagi memiliki peluang untuk bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan instansi pemerintah mana pun di Indonesia pada masa mendatang. "Blacklist ini berarti mereka tidak akan bisa lagi bekerja atau berhubungan dengan pemerintah di sini, selama saya menjabat atau bahkan di-blacklist permanen… keduanya, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro," tegas Purbaya.


