Ads - After Header

Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Bantahan Keras!

Ahmad Dewatara

Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Bantahan Keras!

Chapnews – Nasional – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dengan tegas membantah tuduhan telah memerintahkan jajaran direksi untuk mengumpulkan dana patungan guna membeli emas sebagai hadiah kepada pejabat Kementerian BUMN. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, sebagai sanggahan atas kesaksian Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019, Wing Antariksa, dan Corporate Secretary PT ASDP periode 2018-2020, Imelda Alini Pohan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/7).

Soesilo menyatakan, "Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp50 juta per orang. Setahu saya seperti itu." Pernyataan ini bertolak belakang dengan kesaksian Wing Antariksa yang menyebut setiap direksi diminta Ira untuk mengumpulkan dana sebesar Rp50-100 juta untuk dibelikan emas dan diberikan kepada pejabat Kementerian BUMN. Wing menjelaskan, "Setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi."

Skandal Emas Mantan Dirut ASDP: Bantahan Keras!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sementara itu, Imelda Alini Pohan mengaku pernah diminta Ira untuk mengantarkan bingkisan emas tersebut, namun ia menolak permintaan tersebut. Imelda menyatakan penolakannya karena merasa tidak nyaman dengan permintaan tersebut, terutama mengingat ia baru direkrut dari sektor swasta.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti keterangan saksi tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim jaksa penuntut umum akan menganalisis keterangan saksi secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi baru, KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, Ira Puspadewi bersama dua direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Persidangan ini pun terus berlanjut, dengan berbagai keterangan saksi yang akan terus dikaji oleh pihak berwenang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer