Ads - After Header

Skandal Fraud! 4 Bank Ambruk Hingga 2026, Dana Aman?

Ahmad Dewatara

Skandal Fraud! 4 Bank Ambruk Hingga 2026, Dana Aman?

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menarik izin operasional sebuah bank, kali ini menimpa PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penipuan (fraud) dan kelalaian serius dalam pengelolaan bank. Dengan pencabutan izin BPR Kamadana, total empat bank telah dinyatakan bangkrut hingga Februari 2026, memicu kekhawatiran publik terhadap stabilitas sektor perbankan mikro di Indonesia.

Langkah tegas OJK ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026. Penyelidikan mendalam OJK mengungkap adanya masalah fundamental pada internal BPR Kamadana, termasuk manipulasi keuangan serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit kepada nasabah. Kondisi ini secara signifikan merusak kesehatan finansial bank dan membahayakan dana nasabah.

Skandal Fraud! 4 Bank Ambruk Hingga 2026, Dana Aman?
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi keputusan ini, Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Pulau Dewata. "Dalam pengawasan terhadap PT BPR Kamadana, kami telah mengidentifikasi permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola, termasuk praktik fraud dan tindakan yang mengesampingkan penerapan prinsip kehati-hatian," tegas Kristrianti, seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima chapnews.id pada Kamis (19/2/2026).

Permasalahan di tubuh BPR Kamadana sebenarnya telah terendus sejak akhir tahun 2024. Pada 18 Desember 2024, BPR ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) menyusul rasio permodalan (KPMM) yang anjlok di bawah 12 persen dan predikat "Tidak Sehat".

Situasi semakin memburuk setahun kemudian. Pada 16 Desember 2025, status BPR Kamadana ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena manajemen dan para pemegang saham dinilai gagal melakukan perbaikan modal yang signifikan sesuai arahan OJK. Puncaknya, pada 5 Februari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Kamadana dan merekomendasikan OJK untuk mencabut izin usahanya.

Kristrianti menegaskan bahwa OJK telah memberikan berbagai kesempatan bagi pihak manajemen BPR Kamadana untuk melakukan pembenahan dan perbaikan. Namun, upaya tersebut tidak menunjukkan hasil yang memadai hingga batas waktu yang ditentukan. "OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemberian sanksi," jelasnya.

Pasca-pencabutan izin ini, LPS akan segera mengambil alih fungsi penjaminan simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi aset sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK memastikan bahwa perlindungan terhadap dana nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam seluruh tahapan ini.

"OJK mengimbau kepada seluruh nasabah PT BPR Kamadana agar tetap tenang, karena dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kristrianti. OJK Bali juga berkomitmen untuk terus memantau ketat industri perbankan berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, demi mewujudkan sektor jasa keuangan yang stabil dan dapat dipercaya di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer