Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan dua tokoh swasta sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Penambahan tersangka ini memperkuat dugaan adanya jaringan luas yang terlibat dalam manipulasi kuota haji, yang sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Dua sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai prosedur, serta aktif dalam memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Senin (30/3) malam, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dari Ismail dan Asrul. "Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari klaster pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan, pembagian, dan pengisian kuota tambahan, serta pemberian kick back kepada tersangka YCQ melalui saudara IAA sebagai representasinya," ujar Asep, dikutip dari chapnews.id. Ia menambahkan bahwa KPK akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini.
Menurut Asep, penyidikan mengungkap bahwa Ismail dan Azrul, bersama dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen yang diatur dalam perundang-undangan. Pada akhirnya, Yaqut selaku Menteri Agama menetapkan pembagian kuota haji khusus dan reguler sama-sama 50 persen.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Ini termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Dalam praktiknya, Ismail diduga memberikan uang sejumlah US$30 ribu kepada Gus Alex, serta US$5.000 dan SAR16.000 kepada Hilman Latief, yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Akibat perbuatan ini, PT Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. "Ini hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor," tegas Asep.
Sementara itu, tersangka Azrul diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Gus Alex. Pemberian ini berujung pada keuntungan tidak sah bagi delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Azrul, dengan total mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Ismail dan Azrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Alternatifnya, mereka juga dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut dan Gus Alex di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2023. Pada awalnya, KPK mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari 2024 dan diumumkan pada Maret 2024, menetapkan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.



