Chapnews – Nasional – Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dan Arief Hidayat, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Centrum Muda Proaktif. Laporan bernomor 26/PL/MKMK/2024 ini menuduh keduanya melanggar etik terkait afiliasi politik, konflik kepentingan, dan putusan ultra petita. Tuduhan serius ini muncul setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, menyatakan laporan tersebut didasari dugaan dissenting opinion dan konflik kepentingan kedua hakim. Organisasi kepemudaan ini mendesak MKMK menonaktifkan sementara kedua hakim atau menjatuhkan hukuman adil lainnya. Mereka juga meminta Saldi Isra dan Arief Hidayat untuk tidak menangani sengketa Pilkada 2024, mengingat potensi konflik kepentingan.
Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, mengungkapkan dugaan konflik kepentingan Saldi Isra terkait uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 dan historis pencalonannya sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP Sumatera Barat. Sementara itu, Rizki Abdul Rahman Wahid, Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, menambahkan dugaan putusan ultra petita dalam putusan MK terkait Pilkada yang dinilai menguntungkan partai tertentu.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan adanya laporan tersebut, namun belum bisa memastikan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formal. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kelengkapan administrasi laporan kepada sekretariat MKMK. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh MKMK. Langkah selanjutnya dari MKMK akan menentukan nasib kedua hakim tersebut.