Ads - After Header

Prabowo Mau Maafkan Koruptor? Ini Kata Mahfud MD!

Redaksi

Prabowo Mau Maafkan Koruptor? Ini Kata Mahfud MD!

Chapnews – Nasional – Rencana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara menuai kontroversi. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD memberikan tanggapan tegas terkait hal tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar hukum. "Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa pun yang membolehkannya, bisa terkena Pasal 55 KUHP, karena ikut serta menyuburkan korupsi," tegas Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari chapnews.id.

Mahfud menekankan larangan keras terhadap korupsi. Ia memperingatkan bahaya ikut serta atau membiarkan praktik korupsi, yang dapat merusak sendi-sendi hukum. "Korupsi dilarang. Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal bisa dilaporkan, itu sangat kompleks dan merusak dunia hukum. Oleh karena itu, harus hati-hati," jelasnya.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor? Ini Kata Mahfud MD!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meskipun mengakui hak Prabowo sebagai Presiden untuk menyampaikan pendapat, Mahfud mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan fatal. "Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja sebagai Presiden terpilih, tetapi kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah," tuturnya.

Sebelumnya, Prabowo menyatakan membuka peluang pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara. Pernyataan tersebut disampaikannya di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12). Prabowo bahkan menawarkan opsi pengembalian uang secara diam-diam, dengan syarat uang tersebut benar-benar dikembalikan ke kas negara. "Kita beri kesempatan mengembalikannya secara diam-diam, tapi kembalikan," ujarnya. Pernyataan Prabowo ini kini menjadi sorotan dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer