Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggelar konfrontasi langsung antara bandar narkoba kelas kakap, Koh Erwin, dan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pertemuan sengit ini bertujuan untuk menguak tabir di balik jaringan peredaran gelap narkotika serta aliran dana haram yang diduga melibatkan oknum kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pemeriksaan konfrontatif ini segera dilakukan penyidik pasca penangkapan Koh Erwin pada Kamis (26/2) lalu. "Saat ini mereka berada di Bareskrim untuk mengonfrontasi masing-masing kesaksian," ujar Brigjen Eko kepada awak media, Jumat (27/2).

Tak hanya Koh Erwin dan AKP Malaungi, total lima tersangka lain dari klaster peredaran narkoba Polda NTB juga turut dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontatif. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais. Melalui metode ini, penyidik berharap dapat mendalami lebih jauh mengenai struktur jaringan, modus operandi, serta jejak aliran dana hasil kejahatan narkotika. Salah satu fokus utama adalah besaran dana yang diduga disetorkan oleh Koh Erwin kepada Malaungi.
"Ini kan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing. Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," tegas Brigjen Eko, menekankan pentingnya pembuktian yang kuat.
Kasus ini juga menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi (ditambah 2 butir sisa pakai dengan total 23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Hasil tes sampel rambut (Hair Follicle Drug Test) juga mengonfirmasi positifnya Didik mengonsumsi narkoba.
Lebih lanjut, AKBP Didik juga menjadi tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) lalu. Ia disebut menerima dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar Koh Erwin, yang disalurkan melalui AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama periode Juni hingga November. Atas perbuatannya, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.



