Ads - After Header

Skandal Pajak Rp6 Miliar Guncang Jakut, Pejabat Diciduk!

Ahmad Dewatara

Skandal Pajak Rp6 Miliar Guncang Jakut, Pejabat Diciduk!

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti senilai total Rp6 miliar dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. OTT ini diduga kuat terkait dengan praktik suap untuk mengurangi nilai pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa total Rp6 miliar tersebut bukan hanya dalam bentuk uang tunai rupiah, melainkan juga mata uang asing dan logam mulia. "Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar," ungkap Budi, seperti dikutip chapnews.id pada Sabtu (10/1).

Skandal Pajak Rp6 Miliar Guncang Jakut, Pejabat Diciduk!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain penyitaan barang bukti, tim KPK juga mengamankan delapan individu dalam operasi senyap ini. Delapan orang tersebut terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak dari sektor swasta. Identitas lengkap para pihak yang diamankan belum dirilis secara detail oleh KPK.

Kedelapan orang yang diamankan tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK. Budi menambahkan, penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek pada Jumat (9/1). "Saat ini para pihak yang diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan," kata Budi. Ia berjanji, "Untuk detail siapa-siapanya, nanti kami akan update secara lengkap."

Operasi tangkap tangan ini menandai OTT perdana yang dilakukan KPK di awal tahun ini. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan kasus suap ini.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan pendampingan hukum kepada para pejabat pajak DJP Jakarta Utara yang tersandung OTT KPK. Purbaya menegaskan, meskipun ada pendampingan, Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak ini.

Ia berjanji, pendampingan hukum yang diberikan kepada jajarannya bukan merupakan bentuk intervensi, melainkan upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai koridornya di KPK.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer