Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap detail mengejutkan terkait aliran dana haram senilai Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dana fantastis ini, yang diserahkan secara bertahap, bahkan sebagian diletakkan begitu saja di depan ruangan kerja pejabat kepolisian tersebut, terbungkus rapi dalam kantong plastik hitam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa total uang tersebut mengalir dalam rentang waktu Mei hingga September 2025. Penyerahan dilakukan melalui perantara mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Imbalan ini diduga kuat sebagai ‘pelicin’ untuk perlindungan aktivitas peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Menurut keterangan A Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu bulan Mei – September 2025," ujar Brigjen Eko kepada wartawan pada Jumat (13/3), seperti dikutip chapnews.id.
Proses penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap yang mencengangkan. Setoran pertama sebesar Rp400 juta, dibungkus plastik hitam, diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota. Setoran kedua, juga Rp400 juta dalam kresek hitam, diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym. Tahap ketiga, kembali Rp400 juta dalam plastik hitam, diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Dua setoran terakhir, masing-masing Rp200 juta, dibungkus kantong plastik hitam dan diletakkan di belakang mess AKP Malaungi serta diserahkan langsung di depan Hotel Mutmainah.
Terbongkarnya skandal ini bermula dari penangkapan buronan bandar narkoba ‘Boy’ alias Abdul Wahid. Tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil meringkus Boy di rumah kontrakannya di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (12/3).
"DPO Boy sudah tertangkap," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya.
Kasatgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menambahkan bahwa Boy merupakan bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang beroperasi di wilayah NTB.
Sebelumnya, Bareskrim telah lebih dulu mengamankan Koh Erwin, gembong narkoba yang juga memasok uang dan narkoba kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Erwin ditangkap saat berupaya kabur melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan sempat melakukan perlawanan sengit hingga harus dilumpuhkan petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, dalam periode Juni hingga November 2025.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, mempertanggungjawabkan perannya dalam melindungi bisnis haram narkotika yang merusak generasi bangsa.



