Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keluhan Menteri Keuangan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dianggap menghambat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). OJK menegaskan bahwa SLIK bukanlah faktor penentu utama dalam pemberian kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa keputusan pemberian kredit sepenuhnya berada di tangan bank. Bank memiliki kewenangan untuk memberikan pembiayaan asalkan tetap mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik dan mitigasi risiko yang memadai.

"SLIK itu hanya salah satu cara untuk mendapatkan gambaran tentang calon debitur. Jika setelah dilihat ada catatan kolektibilitas yang kurang lancar, bank tetap memiliki kewenangan untuk memberikan kredit," ujar Kiki, sapaan akrabnya, di Purwokerto, Minggu (19/10/2025).
OJK telah meminta data 100 ribu calon penerima KPR dari BP Tapera yang dilaporkan mengalami kendala. Data ini akan ditelaah lebih lanjut bersama Komite Tapera. Kiki kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan industri perbankan.
"Sudah ada imbauan kepada perbankan bahwa SLIK bukanlah penentu. Keputusan sepenuhnya dikembalikan kepada perbankan," tegasnya. Dengan demikian, bank memiliki fleksibilitas untuk menilai kelayakan calon debitur KPR berdasarkan berbagai faktor, tidak hanya terpaku pada skor SLIK.



