Chapnews – Ekonomi –
Kabar gembira bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)! Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Jika sebelumnya tenggat waktu adalah 31 Maret 2026, kini WP OP diberikan kelonggaran hingga 30 April 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menariknya, juga berbagi pengalaman pribadinya saat melaporkan SPT dan menemukan dirinya kurang bayar pajak sebesar Rp50 juta.

Perpanjangan batas waktu ini menyamakan jadwal pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP dengan Wajib Pajak Badan. Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Periode akhir Maret 2026 bertepatan dengan libur panjang serta cuti bersama perayaan Idulfitri 1447 H, yang berpotensi menyulitkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Menkeu Purbaya mengaku sempat terkejut dan mengira bahwa relaksasi batas waktu ini sudah diumumkan lebih awal oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. "Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong lama itu?" ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), seperti dikutip dari chapnews.id.
Merespons situasi ini, Purbaya langsung menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera menuntaskan penyusunan payung hukum atau regulasi resmi terkait perubahan jadwal pelaporan SPT Tahunan tersebut. Ia juga menanyakan progres terkini jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT guna mengukur efektivitas perpanjangan ini. "Sekarang udah berapa yang lapor? Berapa yang udah masuk? Masuk kurang berapa? 6 juta lagi? Pak Sekjen bikin yaa (aturan) akhir april," tegas Purbaya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memang telah membuka wacana evaluasi terkait masa pelaporan SPT. Pertimbangan utamanya adalah potensi benturan jadwal dengan mobilitas mudik Lebaran yang dapat menghambat wajib pajak dalam menuntaskan administrasi perpajakannya. Bimo sempat menyatakan akan memantau grafik pelaporan satu minggu sebelum Lebaran tiba, sebelum mengajukan izin resmi kepada Menteri Keuangan.
Namun, dengan adanya restu langsung dari Menkeu Purbaya, kepastian mengenai perpanjangan batas waktu hingga akhir April kini telah menjadi kebijakan resmi Kementerian Keuangan. "Tapi kita juga sudah siap antisipasi tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin," kata Bimo sebelumnya. Kini, dengan persetujuan Menkeu, langkah antisipasi tersebut telah resmi diimplementasikan.


