Chapnews – Ekonomi – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menyatakan pemerintah menghormati langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan Noel, sapaan akrab Wamenaker, di Kantor Kemnaker Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Related Post
Noel menegaskan bahwa mengajukan PK merupakan hak Sritex. Namun, Kemnaker telah menyiapkan berbagai program untuk melindungi para pekerja yang berpotensi terdampak putusan pailit tersebut. "Itu hak mereka, melakukan PK. Tapi, kita juga sudah menyiapkan pasar kerja bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario untuk mengantisipasi dampak putusan MA," tegasnya.
Wamenaker menekankan pentingnya memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Dengan status pailit yang inkracht, manajemen Sritex akan diambil alih oleh kurator. "Kita lihat apakah kurator mampu menjalankan perannya. Jangan sampai nasib 50 ribu pekerja Sritex dipertaruhkan. Negara membutuhkan pengusaha, pendidik, dan penegak hukum yang patriotik," imbuhnya dengan nada serius.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi yang menyatakan Sritex pailit. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Hamdi bersama Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, sehingga status pailit Sritex kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tinggalkan komentar