Chapnews – Ekonomi – Jakarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis dengan mempertahankan suku bunga penjaminan (TBP) untuk periode Februari hingga Mei 2026. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (22/1/2026) dan menjadi sinyal stabilitas bagi para nasabah perbankan.
TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap pada angka 3,50 persen, sementara untuk simpanan valuta asing (valas) berada di level 2,00 persen. Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP juga tidak mengalami perubahan, tetap di angka 6,00 persen.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. "Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR serta simpanan valas di Bank Umum," ujar Purba dalam konferensi pers.
LPS secara rutin melakukan evaluasi terhadap TBP sebanyak tiga kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September. Namun, Purba menegaskan bahwa TBP dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada suku bunga pasar, kinerja perbankan, atau kondisi perekonomian secara umum. Langkah ini menunjukkan komitmen LPS untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.



