Chapnews – Nasional – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengambil langkah strategis dengan kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayahnya. Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan optimal terhadap potensi ancaman yang masih ada, dengan status darurat berlaku mulai 25 hingga 31 Desember 2025.
Perpanjangan status krusial ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/906/KPTS/2025. Dokumen penting tersebut ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025, menegaskan kelanjutan upaya mitigasi dan penanganan bencana di provinsi tersebut selama tujuh hari ke depan.

Dengan ditetapkannya perpanjangan ini, Bobby Nasution menginstruksikan tim penanganan darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di Sumut, beserta seluruh instansi dan perangkat daerah terkait, untuk terus melanjutkan tugas-tugas vital. Fokus utama adalah pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan, dan pemulihan di area terdampak.
Seluruh operasi penanganan bencana wajib mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, di bawah satu kesatuan Komando Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi Sumatera Utara Tahun 2025. Pembiayaan yang timbul dari keputusan gubernur ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut, serta Perubahan APBD (P-APBD) Sumut Tahun Anggaran 2025, ditambah sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan hukum.
Langkah proaktif Gubernur Bobby Nasution ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Sumut, terutama di tengah potensi ancaman bencana alam yang masih perlu diwaspadai hingga akhir tahun.



