Chapnews – Ekonomi – Kejutan terjadi di pengadilan banding federal AS. Pemerintahan Donald Trump berhasil mempertahankan kebijakan tarif impornya yang kontroversial. Keputusan ini diambil Kamis (29/5/2025) waktu setempat, setelah pengadilan mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan putusan pengadilan tingkat bawah.
Sebelumnya, pada Rabu (28/5/2025), Mahkamah Perdagangan Internasional AS telah membatalkan tarif tersebut, menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat tahun 1970-an untuk memberlakukan bea masuk hingga 10% pada impor dari berbagai negara. Panel hakim berpendapat bahwa Kongres, berdasarkan Konstitusi AS, memiliki wewenang eksklusif untuk mengatur perdagangan internasional.

Namun, putusan banding ini membuat kebijakan tarif impor era Trump tetap berlaku untuk saat ini. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar tentang masa depan perdagangan internasional dan implikasi bagi berbagai negara yang terkena dampak kebijakan tersebut. chapnews.id akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.



