Ads - After Header

TERBONGKAR! Bapanas Dilebur, Status Bulog Tak Disangka!

Ahmad Dewatara

TERBONGKAR! Bapanas Dilebur, Status Bulog Tak Disangka!

Chapnews – Ekonomi – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi krusial pada Undang-Undang (UU) tentang Pangan, yang diperkirakan akan membawa transformasi fundamental dalam tata kelola pangan nasional. Salah satu poin utama dari revisi ini adalah rencana integrasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke dalam Bulog, serta perubahan status Bulog dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi entitas yang setara dengan lembaga negara independen. Hal ini diungkapkan oleh Khudori, seorang pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) sekaligus anggota Komite Pendayagunaan Pertanian (KPP).

Khudori menjelaskan bahwa dalam draf revisi terbaru, Bulog tidak akan lagi menyandang status Perusahaan Umum (Perum) seperti saat ini. Sebaliknya, lembaga ini akan bertransformasi menjadi entitas setingkat institusi negara yang independen, menyerupai Bank Indonesia, BPJS Kesehatan, atau BPJS Ketenagakerjaan. "Di revisi undang-undang tentang pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan perum yang seperti sekarang," terang Khudori dalam sebuah diskusi virtual yang informasinya dikutip oleh chapnews.id.

TERBONGKAR! Bapanas Dilebur, Status Bulog Tak Disangka!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Perubahan struktural ini, menurut Khudori, diprediksi akan membawa implikasi signifikan terhadap tata kelola pangan nasional. Fungsi regulator dan operator yang sebelumnya terpisah, kini akan dilebur menjadi satu kesatuan dalam Bulog. Jika sebelumnya Bapanas memegang peran sebagai regulator dan Bulog bersama BUMN pangan lainnya berfungsi sebagai operator, maka dalam skema baru ini, Bulog akan mengemban kedua fungsi vital tersebut secara simultan.

Lebih lanjut, Khudori memaparkan bahwa Penyusun Naskah Akademik RUU Pangan versi 15 September 2025 telah mengkaji empat opsi kelembagaan. Pilihan-pilihan tersebut mencakup mempertahankan konfigurasi kelembagaan yang ada, memperkuat Bapanas sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, mengintegrasikan Bapanas dengan Bulog, serta mentransformasi Bulog secara menyeluruh. "Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," pungkas Khudori.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer