Chapnews – Ekonomi – Waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus memangsa korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menyediakan cara mudah dan cepat untuk memverifikasi legalitas pinjol, salah satunya melalui layanan WhatsApp resmi. Langkah ini krusial agar masyarakat tidak lagi terjerat praktik pinjaman tidak berizin yang merugikan. Data OJK per November 2025 menunjukkan, kerugian publik akibat aktivitas pinjol dan investasi ilegal sepanjang tahun 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni Rp8,2 triliun.
Fenomena pinjol ilegal memang menjadi perhatian serius. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK mencatat 23.147 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal. Mayoritas, sekitar 18.633 aduan, berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 4.500 lainnya terkait investasi ilegal. Dari total aduan tersebut, OJK berhasil menindaklanjuti dan menyelesaikan 2.263 entitas pinjol ilegal serta 354 investasi ilegal.

Untuk membantu masyarakat terhindar dari jerat pinjol ilegal, chapnews.id merangkum panduan lengkap cara cek pinjol melalui WhatsApp resmi OJK, sebagaimana dilansir pada Sabtu (27/12/2025).
Langkah Mudah Cek Legalitas Pinjol via WhatsApp Resmi OJK:
- Simpan Nomor Resmi: Pastikan Anda menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157. Ini adalah satu-satunya kanal WhatsApp resmi OJK untuk layanan ini.
- Mulai Percakapan: Buka aplikasi WhatsApp Anda dan mulai obrolan baru dengan nomor yang telah disimpan.
- Ketik Nama Pinjol: Cukup ketik nama pinjol yang ingin Anda periksa legalitasnya.
- Dapatkan Informasi: Agen Kontak OJK 157 akan segera membalas dan memberikan informasi mengenai status legalitas (apakah terdaftar atau berizin) dari pinjol yang Anda tanyakan.
- Jam Layanan: Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Alternatif Saluran Resmi OJK untuk Cek Legalitas Pinjol:
Selain melalui WhatsApp, OJK juga menyediakan beberapa saluran resmi lain yang bisa Anda manfaatkan untuk memverifikasi status pinjol:
- Telepon: Hubungi langsung Contact Center OJK di nomor 157.
- Email: Kirim pertanyaan Anda melalui email ke alamat [email protected] atau [email protected].
- Situs Web Resmi OJK: Kunjungi website resmi OJK. Cari menu "IKNB" (Industri Keuangan Non Bank), lalu pilih "Financial Technology", atau langsung akses daftar fintech lending yang berizin di OJK.
Perlu diketahui, OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Per Desember 2025, jumlah penyelenggara pinjol atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang resmi dan berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan. Angka ini sedikit menurun dari sebelumnya 97 entitas, menunjukkan adanya konsolidasi dan penertiban dalam industri tersebut.
"Sampai dengan 7 Desember, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 95 perusahaan," demikian pernyataan resmi OJK. Dengan adanya berbagai kanal informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dari risiko pinjol ilegal.



