Chapnews – Nasional – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali menunjukkan taringnya dalam menindak pelanggaran fiskal. Kali ini, sebuah operasi gabungan berhasil menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing di perairan Teluk Jakarta. Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak yang seharusnya hanya berlaku untuk kapal rekreasi pribadi.
Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Kami mendapati adanya indikasi pelanggaran serius terhadap aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor yang semestinya hanya dinikmati oleh kapal rekreasi murni," terang Siswo dalam pernyataan resminya yang diterima chapnews.id pada Selasa (31/3). Ia menambahkan, pemeriksaan intensif terhadap kapal-kapal asing di Teluk Jakarta menjadi fokus utama operasi ini.

Operasi yang digelar pada Senin (30/3) malam itu berhasil mengidentifikasi setidaknya empat hingga lima unit kapal wisata asing. Kapal-kapal tersebut, yang diduga kuat melanggar ketentuan vessel declaration, ditemukan berlabuh di sebuah pulau pribadi. "Kami telah melakukan penyegelan sementara sebagai langkah awal penyelidikan terhadap kapal-kapal yang kami curigai melakukan pelanggaran tersebut," ujar Siswo, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum.
Modus operandi yang terkuak cukup mencengangkan. Kapal-kapal ini diduga kuat memanfaatkan celah hukum dengan berdalih sebagai kapal rekreasi pribadi untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor. Namun, dalam praktiknya, kapal-kapal tersebut disalahgunakan untuk kepentingan komersial, seperti disewakan atau bahkan telah dipindahtangankan kepada pihak di Indonesia. "Ada indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas vessel declaration ini, baik melalui skema penyewaan maupun penjualan terselubung kepada warga negara Indonesia," beber Siswo, menguraikan temuan awal.
Proses penelitian mendalam mengenai potensi kerugian negara masih terus berjalan. Siswo mengungkapkan, estimasi awal menunjukkan bahwa satu unit kapal yang melanggar dapat dikenakan bea masuk sebesar 5 persen, Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai 75 persen. Angka ini tentu berpotensi membengkak mengingat jumlah kapal yang disegel.
Dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, Atma Vektor Mercury, perwakilan Kanwil DJP Jakarta Utara, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Bea Cukai DKI Jakarta. "Kami akan menelaah secara cermat. Jika terbukti ada pelanggaran administratif, akan kami proses pemeriksaan. Namun, jika ditemukan unsur pidana, langkah awal pembuktian akan segera kami tempuh," tegas Atma, menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus ini.
Insiden ini bukan kali pertama Bea Cukai menargetkan sektor barang mewah. Dua pekan sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berlabuh di dermaga Batavia Marina. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan ganda: mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi seluruh warga negara.
"Masyarakat umum, pelaku UMKM, bahkan pengemudi ojek daring yang membeli motor untuk mencari nafkah, semuanya patuh membayar bea dan pajak. Sangat tidak adil jika pihak yang menikmati barang-barang bernilai tinggi dan mewah justru menghindari kewajiban serupa," pungkas Hendri, menyuarakan prinsip keadilan yang menjadi dasar setiap tindakan penegakan hukum Bea Cukai.



