Ads - After Header

TERBONGKAR! Strategi Polda Sumsel Berantas Senpi Ilegal!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengambil langkah serius untuk membendung peredaran senjata api (senpi) ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Dalam upaya strategis ini, Polda Sumsel menggandeng erat Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Sumsel, menandai komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam pertemuan dengan jajaran pengurus Perbakin Sumsel, menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan senpi ilegal. Senjata-senjata ini, baik yang dirakit secara ilegal maupun airsoft gun yang dimodifikasi menyerupai senpi asli, seringkali menjadi alat dalam berbagai aksi kriminal, menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas keamanan publik.

TERBONGKAR! Strategi Polda Sumsel Berantas Senpi Ilegal!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menyikapi kondisi ini, Irjen Sandi Nugroho menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kepemilikan dan penggunaan senpi oleh warga sipil. "Pengawasan kepemilikan dan penggunaan senjata api harus tetap dilakukan secara ketat. Pencegahan harus selalu diutamakan agar keamanan masyarakat tetap terjaga," ujar Kapolda, sebagaimana dikutip oleh chapnews.id pada Rabu (11/3).

Kapolda juga memerintahkan evaluasi berkala terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penggunaan senpi. Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap seluruh senpi yang dimiliki masyarakat. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa setiap kepemilikan senpi berada di bawah kontrol hukum yang berlaku, meminimalisir potensi penyalahgunaan yang dapat membahayakan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer